Jumat, 14 Oktober 2011

Pemungutan Liar

  Apa itu pungli..? pungli (Pemungutan Liar) adalah pembayaran pajak / pengenaan biaya ilegal yang di lakukan oleh orang-orang nakal yang tidak mempunyai izin kalo pendapat saya ini sama saja seperti pemalakan secara langsung. Biasanya orang-orang yang melakukan pungli mengincar mobil-mobil besar seperti truck, kontainer, box dan sejenisnya. Pungli (pungutan liar) masih sering terjadi di jalan raya. Pungli yang merupakan tindakan pidana begitu merajalela di negeri ini. Di kota dan desa pungli masih sering terjadi. Oknum- oknum dari Kepolisian, DLLAJ dan Dinas Perhubungan masih sering melakukan pungli. Oknum- oknm tersebut melakukan pungli dengan berbagai dalih, mulai dari uang keamanan, perawatan jalan maupun pura- pura operasi dan mencari- cari kesalahan pengguna kendaraan.Orang-orang ini dalam operasinya biasanya seperti gambar di bawah ini:


 


  
 Masalah seperti ini sangat merugikan masyarakat tidak sedikit untuk mengeluarkan uang untuk pungli di setiap jalan pungli yang di lewati tidak hanya cuma satu melainkan setiap perjalanan pasti ada pungli. Setiap korban pasti sudah menyiapkan uang untuk pungli hal ini bisa mengurangi keuntungannya.
contoh
        Seorang sopir asal Kayu Agung, yang baru saja melintasi jembatan timbang Pematang Panggang membawa muatan pasir dan batu ke Kota Bandar Lampung, mengaku menjadi korban pungli. Ia sempat protes karena petugas meminta Rp50.000, padahal muatannya tidak berlebih karena kurang dari 1 ton. Bagi sopir, nilai pungutan ini jelas memberatkan. Sopir juga tidak bisa begitu saja mengajukan klaim ganti rugi pungli kepada majikannya. Mengingat pungutan tetap diberlakukan dalam kondisi muatan apa pun, para sopir memutuskan lebih baik membawa muatan yang selalu berlebih. Alasannya, dengan muatan yang lebih banyak, hasil yang diperoleh bisa lebih besar. Kalau hasilnya lebih banyak, nilai pungutan tidak terasa berat.

Di sisi lain, puluhan sopir di ruas jalan lintas timur Sumsel mengeluhkan retribusi atas jumlah berat yang diizinkan di jembatan timbang Pematang Panggang. Seorang sopir asal Lampung yang membawa telur ke Palembang seberat 2 ton, meski muatan tidak berlebih, dia harus membayar Rp50.000. Sejumlah sopir dan awak truk mengakui sampai sekarang masih terjadi praktik pungutan liar. Pungli ini tidak hanya atas awak kendaraan yang membawa muatan berlebih, tetapi juga kendaraan yang muatannya tidak melanggar jumlah berat yang diizinkan.

Mengatasi pungli tersebut tidak mudah karena di Indonesia ini hal seperti ini sudah biasa hanya butuh ketegasan bagi penegak hukum untuk mengatasi pungli ini.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar