INSTUTISI PENGELOLAAN INTERNET/WEB
A. Domain Name
Domain Name Atau Biasa Disebut Nama Domain Adalah Alamat Permanen Situs
Di Dunia Internet Yang Digunakan Untuk Mengidentifikasi Sebuah Situs Atau
Dengan Kata Lain Domain Name Adalah Alamat Yang Digunakan Untuk Menemukan Situs
Kita Pada Dunia Internet. Istilah Yang Umum Digunakan Adalah Url.
Contoh Sebuah
Url Adalah http://www.yahoo.com--dapat juga tanpa www—
Ada Banyak Macam Nama Domain Yang Dapat Kita Pilih Sesuai Dengan
Keinginan. Berikut Beberapa Nama Domain Yang Sering Digunakan Dan Tersedia Di
Internet:
A. Generic Domains
Merupakan
Domain Name Yang Berakhiran Dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil Atau .Gov. Jenis
Domain Ini Sering Juga Disebut Top Level Domain Dan Domain Ini Tidak
Berafiliasi Berdasarkan Negara, Sehingga Siapapun Dapat Mendaftar.
Pengelola Nama
Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI) adalah sebuah badan hukum yang
memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh
perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan
sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN
(internet for Assigned Name and Number).PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006
di Jakarta melalui dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen
Komunikasi dan Informatika.
B. Hosting
Hosting Dapat
Diartikan Sebagai Ruangan Yang Terdapat Dalam Harddisk Tempat Menyimpan
Berbagai Data, File-File, Gambar Dan Lain Sebagainya Yang Akan Ditampilkan Di
Situs. Besarnya Data Yang Bisa Dimasukkan Tergantung Dari Besarnya Hosting Yang
Disewa/Dipunyai, Semakin Besar Hosting Semakin Besar Pula Data Yang Dapat
Dimasukkan Dan Ditampilkan Dalam Situs.
Hosting Juga
Diperoleh Dengan Menyewa. Besarnya Hosting Ditentukan Ruangan Harddisk Dengan
Ukuran Mb(Mega Byte) Atau Gb(Giga Byte). Lama Penyewaan Hosting Rata-Rata
Dihitung Per Tahun. Penyewaan Hosting Dilakukan Dari Perusahaan-Perusahaan
Penyewa Web Hosting Yang Banyak Dijumpai Baik Di Indonesia Maupun Luar Negri.
C. Bahasa Program
Adalah Bahasa
Yang Digunakan Untuk Menerjemahkan Setiap Perintah Dalam Situs Yang Pada Saat
Diakses. Jenis Scripts Sangat Menentukan Statis, Dinamis Atau Interaktifnya
Sebuah Situs. Semakin Banyak Ragam Scripts Yang Digunakan Maka Akan Terlihat
Situs Semakin Dinamis, Dan Interaktif Serta Terlihat Bagus. Bagusnya Situs
Dapat Terlihat Dengan Tanggapan Pengunjung Serta Frekwensi Kunjungan.
Beragam
Scripts Saat Ini Telah Hadir Untuk Mendukung Kualitas Situs. Jenis Jenis
Scripts Yang Banyak Dipakai Para Designer Antara Lain Html, Asp, Php, Jsp, Java
Scripts, Java Applets Dsb. Bahasa Dasar Yang Dipakai Setiap Situs Adalah Html
Sedangkan Asp Dan Lainnya Merupakan Bahasa Pendukung Yang Bertindak Sebagai
Pengatur Dinamis, Dan Interaktifnya Situs.
Scripts Asp,
Php, Jsp Atau Lainnya Bisa Dibuat Sendiri, Bisa Juga Dibeli Dari Para Penjual
Scripts Yang Biasanya Berada Di Luar Negri. Harga Scripts Rata-Rata Sangat
Mahal Karena Sulitnya Membuat, Biasanya mencapai Puluhan Juta. Scripts Ini
Biasanya Digunakan Untuk Membangun Portal Berita, Artikel, Forum Diskusi, Buku
Tamu, Anggota Organisasi, Email, Mailing List Dan Lain Sebagainya Yang
Memerlukan Update Setiap Saat.
D. Design Web
Setelah Melakukan Penyewaan Domain Dan Hosting Serta Penguasaan
Scripts, Unsur Situs Yang Paling Penting Dan Utama Adalah Design. Design Web
Sangat Menentukan Kualitas Dan Keindahan Situs. Design Sangat Berpengaruh
Kepada Penilaian Pengunjung Akan Bagus Tidaknya Sebuah Web Site.
Untuk Membuat Situs Biasanya Dapat Dilakukan Sendiri Atau Menyewa Jasa Web
Designer. Saat Ini Sangat Banyak Jasa Web Designer, Terutama Di Kota-Kota
Besar. Perlu Diketahui Bahwa Kualitas Situs Sangat Ditentukan Oleh Kualitas
Designer. Semakin Banyak Penguasaan Web Designer Tentang Beragam
Program/Software Pendukung Pembuatan Situs Maka Akan Dihasilkan Situs Yang
Semakin Berkualitas, Demikian Pula Sebaliknya. Jasa Web Designer Ini Yang
Umumnya Memerlukan Biaya Yang Tertinggi Dari Seluruh Biaya Pembangunan Situs
Dan Semuanya Itu Tergantung Kualitas Designer.
E.
HYPERTEXT TRANSFER PROTOKOL (HTTP)
Hypertext Transfer Protocol (HTTP), yang mana adalah suatu protokol
yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan bagaimana suatu pesan
bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client. HTTP juga mengatur
aksi-aksi apa saja yang harus dilakukan oleh web server dan juga web browser
sebagai respon atas perintah-perintah yang ada pada protokol HTTP ini. Sebagai
contoh, ketika Anda mengetikkan suatu alamat atau URL pada internet browser
Anda, maka sebenarnya web browser akan mengirimkan perintah HTTP ke web server.
Web server kemudian akan menerima perintah ini dan melakukan aktivitas sesuai
dengan perintah yang diminta oleh web browser (misalnya akses ke database,
file, e-mail dan lain sebagainya). Hasil aktivitas tadi akan dikirimkan kembali
ke web browser untuk ditampilkan kepada pengguna. Sewaktu melakukan transfer,
dokumen atau data webnya dengan menggunakan format HTML (hypertext transer
protokol).. HTML sendiri adalah singkatan dari "hypertext markup
language". Disebut dengan markup language karena HTML berfungsi untuk
memperindah file tulisan (text) biasa untuk dapat dilihat pada web browser-web
browser yang ada.
F. WORLD WIDE WEB (WWW)
WWW adalah layanan yang paling sering digunakan dan memiliki
perkembangan yang sangat cepat karena dengan layanan ini kita bisa menerima
informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk mengakses layanan WWW dari
sebuah komputer (yang disebut WWW server atau web server) digunakan program web
client yang disebut web browser atau browser saja. Jenis-jenis browser yang
sering digunakan adalah: Netscape Navigator/Comunicator, Internet Explorer,
NCSA Mosaic, Arena, Lynx, dan lain-lain.
Pemerintahan (Aspek Hukum) Pengelolaan WEB
Internet sebagai media informasi
tidaklah terbebas dari aturan meski penerapannya sedikit berbeda. Internet
memiliki aturan “baku” yang sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku
negatif. Sebagai sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah
sarana yang tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita
tidak pintar memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga
khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar aturan .
Bila kita cermati, terdapat 2
(dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni
infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di
bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan
penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten
(materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan
dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang
perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok
pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata
“tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu
ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah
terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini,
pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada
UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah
diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih
belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu
dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial
dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika
masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat
Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai
aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog
yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara
OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30
perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap
keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet
yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat
mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar
peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada
para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera
melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna
tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh
pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah
mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada
berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam
pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat
dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik,
yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut
menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang
terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak
suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang
menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum
dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan
dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan
berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak
hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan
sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada
beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu
dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada
misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap
exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya
Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup
tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas)
dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya
saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya
berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah
tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata
masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi
dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti
para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat
perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling
efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat
beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian
bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki
banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi
ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita
menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan
aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang
berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Prinsip dan Serangan WEB
v
XSS – Cross Side Scripting
Metode XSS ini pernah diulas di edisi ke-2 buletin Geek Factor
kita ini. Secara prinsip, XSS menyisipkan sebuah tag-tag HTML khusus kedalam
sebuah situs.
Tag-tag ini dapat dimasukkan kedalam server melalui mekanisme HTML
FORM yang valid. Ini khususnya dapat terjadi ketika web developer dari situs
tersebut lengah akan kemungkinan timbulnya serangan ini. Begitu tag tersebut
berhasil disisipkan, maka ketika situs tersebut menampilkan data yang telah
tercemar oleh script XSS tadi maka akan timbul beberapa resiko seperti:
·
User session yang dibajak. Ini
memungkinkan attacker menyamar sebagai user tersebut.
·
Pencurian data-data user,
khususnya login dan password.
Bagi web developer, untuk mencegah serangan XSS
sebetulnya mudah saja. Setiap input yang diterima melalui HTML FORM harus
diperiksa apakah mengandung tag-tag yang dapat dianggap berbahaya. Tag itu lalu
dibuang sebelum menyimpan datanya kedalam server. Penulis sarankan untuk
membaca edisi ke-2 karena disana XSS diulas secara lebih mendetail.
v
DoS dan DDoS
DoS adalah singkatan dari Denial of Service. Ini merupakan
serangan paling dasar tetapi cukup efektif jika situs yang menjadi target tidak
terproteksi akan serangan ini.
Prinsip dari serangan ini adalah untuk membuat server situs yang
menjadi target sangat sibuk melayani “permintaan” dari attacker sedemikian
sehingga sumber daya (resources) yang dimiliki oleh server tersebut menjadi
tersaturasi. Sumber daya ini berupa CPU time, bandwidth yang tersedia,
multi-threaded service. Ketika sumber daya itu disedot hanya untuk melayani
“permintaan” dari attacker, server tidak dapat lagi menerima permintaan dari
pengguna lain yang sebetulnya sah dan akhirnya permintaan yang sah tersebut
ditolak (rejected). Inilah yang menjadi alasan serangan ini disebut Denial Of
Service.
Beberapa metode serangan DoS yang umum adalah:
·
traffic flooding, yaitu
membanjiri suatu jaringan dengan massive data stream sehingga jaringan tersebut
menjadi congested.
Ketika jaringannya menjadi penuh, user lain yang sebetulnya sah menjadi tidak
dapat lagi berkomunikasi dengan server. Kalaupun aksesnya diperoleh, proses
komunikasinya menjadi sangat sangat lambat dan sering terputus (timeout).
·
request flooding, yaitu
membanjiri suatu server dengan massive request yang membuatnya menjadi sangat
sibuk. Perlu diketahui bahwa setiap server, seperti HTTP Server, memiliki
jumlah maksimum thread yang bisa di-fork saat muncul request. Ketika jumlah
maksimum ini tercapai, maka server untuk sementara waktu tidak bisa lagi
menerima request/permintaan. Attacker yang memastikan bahwa server selalu
mencapai titik maksimum ini, atau paling tidak mendekati sehingga performannya
drop dengan drastis.Karena DoS merupakan serangan yang bersumber dari
satu komputer saja, maka dibutuhkan sistem yang cukup kuat untuk membanjiri
server yang menjadi target. Selain itu, karena sumbernya dari satu komputer
saja, ini berarti web administrator target dapat dengan mudah mencegat masuknya
serangan dengan mem-blok IP komputer attacker.
Untuk lebih meningkatkan daya dobrak dan daya serang
dari DoS, maka kemudian dikembangkan teknik yang disebut DDoS (Distributed
Denial of Service). Jika serangan DoS dilakukan oleh satu buah komputer saja,
maka pada DDoS ada banyak komputer yang berpartisipasi didalam melakukan
serangan ke server target.
Jadi DDoS dapat dianggap sebagai sebuah serangan DoS
yang terkoordinasi dari beberapa attacker. Komputer attacker ini dapat berupa
komputer yang memang didedikasikan mandiri untuk melakukan DoS ini ataupun
komputer yang disebut sebagai “Zombie”, yaitu komputer yang dipaksa untuk
berpartisipasi pada serangan DDoS. Biasanya komputer menjadi Zombie ketika
terinfeksi oleh malware DDoS yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh para
attacker tadi. Hampir semua sistem operasi yang ada saat ini dapat “dibajak”
untuk menjadi Zombie, seperti Microsoft Windows dan beberapa varian dari LINUX.
Komputer zombie juga membawa dampak negatif bagi
pemiliknya karena dia akan merasa jaringan internet miliknya menjadi lambat dan
tersaturasi. Beberapa contoh Serangan DoS lainnya adalah:
·
Buffer Overflow:
mengirimkan data yang melebihi kapasitas sistem, misalnya paket ICMP yang
berukuran sangat besar.
·
Teardrop: mengirimkan paket IP dengan
nilai offset yang membingungkan.
·
Smurf: mengirimkan paket ICMP
bervolume besar dengan alamat host lain.
- Penipuan Lewat Email
Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia
internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri,
kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah
dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon
korbannya.
Iming-imingnya,
uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban.
Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu
harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban
kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak
juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus ini terkait
dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait
dengan “pencucian uang” internasional.
Kegiatan
kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim dengan
sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana dengan alasan
yang tidak benar. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against
person).
- Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan
lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel
marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT)
dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah.
Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah
yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan
atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening
tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap
pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk
perusahaan.
Kegiatan
kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara
dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat.
Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus
kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
- Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak
melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan
hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial.
Bagaimana
status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank
menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi
dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
Modus dari
kegiatan kejahatan ini adalah membuat tidak berfungsinya suatu servis atau
layanan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat
suatu layanan tidak berfungsi yang dapat menyebabkan kerugian finansial.
Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against
property).
- Terjadinya perubahan dalam website KPU
Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah
nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam http://www.kpu.go.ig .
Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung
pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam
website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana
menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Modus dari
kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan
informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis
hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari
kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property)
dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).
- Kerugian Vietnam karena adanya kejahatan komputer pada tahun 2008
Cybercrime berhasil membuat Vietnam mengalami kerugian mencapai USD
1.76 miliar atau setara dengan Rp. 1,8 triliun. Banyak perusahaan di Vietnam
tidak mepunyai system keamanan yang handal. Selain itu, kurang adanya perlindungan
terhadap penjahat cyber menyebabkan hampir 60 juta komputer yang terinfeksi
virus dan 461 situs diserang oleh hacker.
Seperti yang
disinyalir Vietnam New Agency, Kamis (26/31009), tahun lalu dari 40 kasus
kejahatan dunia maya telah menyebabkan Negara Uncle Ho itu mengalami kerugian
sedikitnya USD 1,76 miliar. Tentu saja, hal itu membuat Vietnam ketar-ketir.
Hal ini
semakin diperparah dengan minimnya system pengamanan di berbagai perusahaan.
Dari data ayang dikeluarkan, 70% perusahaan belum memiliki perjanjian resmi
tentang system keamanan internet. Bahkan, 80% perusahaan tidak mengetahui
informasi tentang system informasi keamanan yang jelas.
Untuk itu,
demi melindungi asetnya, Vietnam tengah menggeber penggunaan system keamanan
yang memadai bagi perusahaan. Terlabih pertumbuhan internet di sama sangat
menunjang pertumbuhan ekonomi mereka.
Modus dari
kegiatan kejahatan ini adalah penyebaran virus dan hacking. Motif dari
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja merusak komputer dari
perusahaan yang menyebabkan kerugian finansial negara. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking dan bisa juga
penyebaran virus dengan sengaja. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang hak milik(against property).
menarik dan bermanfaat sekali nih infonya
BalasHapusdu tunggu info selanjutnya
terimakasih